Struktur Organisasi

Sekilas tentang JDIH

Sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan penyebaran informasi hukum secara nasional, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menginisiasi berbagai forum dan kajian guna merumuskan konsep jaringan dokumentasi hukum yang terintegrasi. Upaya ini menjadi fondasi bagi pembentukan sistem yang mampu menghimpun dan mengelola dokumen hukum dari berbagai lembaga negara serta pemerintah daerah.

Langkah konkret dalam penguatan sistem tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Regulasi ini menjadi tonggak awal pembentukan jaringan dokumentasi hukum yang terkoordinasi secara nasional, sekaligus memperkuat peran lembaga-lembaga dalam pengelolaan dan penyebaran informasi hukum.

Landasan hukum penyelenggaraan JDIHN kemudian diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa JDIHN berfungsi sebagai sarana resmi dalam pengelolaan, penyimpanan, serta pelayanan informasi hukum secara terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai bagian dari anggota JDIHN. Pemerintah  Kabupaten Sijunjung menjadi bagian dari jaringan nasional ini dengan tugas utama mengelola produk hukum daerah agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

JDIH Kabupaten Sijunjung hadir sebagai pusat layanan informasi hukum daerah yang bertanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mempublikasikan berbagai produk hukum, termasuk peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta dokumen hukum lainnya. Selain itu, JDIH Kabupaten Sijunjung turut mengembangkan sistem informasi hukum berbasis digital yang terhubung dengan JDIHN pusat guna memastikan integrasi data dan kemudahan akses.

Keberadaan JDIH di Kabupaten Sijunjung juga berperan dalam mendukung transparansi pemerintahan, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, serta memperkuat budaya sadar hukum. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, JDIH menjadi sarana strategis dalam menyediakan layanan hukum yang cepat, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan publik.

Melalui penguatan sistem digital dan peningkatan literasi hukum, JDIH Kabupaten Sijunjung diharapkan mampu menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, modern, dan akuntabel.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sijunjung sebagai pusat rujukan hukum daerah yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta penguatan budaya sadar hukum.

Misi

  1. Mengelola dan menyajikan dokumen hukum daerah secara lengkap, tertib, dan mudah diakses sebagai dasar pelayanan informasi hukum yang berkualitas.
  2. Memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam sistem JDIH guna mendukung keterbukaan informasi hukum yang cepat dan terpercaya.
  3. Meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dalam pengelolaan produk hukum agar tercipta keseragaman, validitas, dan integrasi data hukum.
  4. Mendorong pemanfaatan informasi hukum sebagai sarana edukasi publik dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Sijunjung
  5. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH melalui pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi di bidang dokumentasi hukum.
  6. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyediaan informasi hukum yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

  • 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;